Correct Article 12
PERPRES Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 384) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
