Correct Article 10
PERPRES Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Your Correction
