Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan November 2017. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction