Correct Article 5
PERPRES Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
November 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
