Correct Article 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
