Correct Article 1
PERPRES Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
(2) Institut Agama Islam Negeri Pontianak merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Your Correction
