Correct Article 20
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pemerintah melalui Menteri menugaskan BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian milik negara untuk melaksanakan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
(2) Dalam hal belum terbentuk BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian milik negara, maka Pemerintah dapat menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan pengope-rasian prasarana perkeretaapian milik negara.
(3) Penugasan pelaksanaan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat pada akhir Januari.
Your Correction
