Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi anggaran subsidi penyelenggaraan angkutan perintis perkeretaapian yang sudah ditetapkan dalam APBN, digunakan sebagai dasar bagi Menteri untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan angkutan perintis perkeretapiaan. (2) Kontrak antara Menteri dengan Badan Usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian ditandatangani pada awal tahun anggaran setelah diterbitkannya DIPA. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. kinerja angkutan; b. tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan; c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha; d. jangka waktu pelaksanaan penugasan; e. mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan; f. hak dan kewajiban para pihak; g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Your Correction