Correct Article 29
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pembiayaan atas pelayanan umum angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi, pembiayaan atas perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api milik negara, serta biaya atas penggunaan prasarana kereta api milik Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
