Correct Article 27
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) ditugaskan sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk Tahun Anggaran 2012.
(2) Usulan besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Utama PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Biaya untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai terlebih dahulu oleh PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) dan menjadi kewajiban Pemerintah.
(4) Anggaran perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara Tahun 2012 dialokasikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
