Correct Article 26
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, subsidi angkutan perintis perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh badan usaha, dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih kecil dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah, kelebihan pembayaran biaya dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih besar dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah, kekurangan pembayaran biaya dimaksud diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
