Correct Article 25
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan Usaha yang diberi tugas melaksanakan kewajiban pelayanan publik, angkutan perintis perkeretaapian, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik Negara, wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBN-P.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
