Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN-P. (3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (4) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
Your Correction