Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan penyelenggara perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dilaksanakan melalui pelelangan umum. (2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Menteri MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan umum sebagai penyelenggara perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. (4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri menugaskan BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. (5) Dalam hal belum terbentuk BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian, Pemerintah dapat menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. (6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), disampaikan paling lambat pada akhir Januari.
Your Correction