Correct Article 12
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian wajib membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian kepada Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
