Correct Article 6
PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:
a. kinerja angkutan;
b. tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha;
d. jangka waktu pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Your Correction
