Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan penyelenggara kewajiban pelayanan publik dilaksanakan melalui pelelangan umum. (2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Menteri MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lambat pada akhir Januari.
Your Correction