Correct Article I
PERPRES Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4418), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 5 berbunyi menjadi sebagai berikut:
Your Correction
