Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction