Correct Article 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M
Current Text
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelengara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD 5,000.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp.400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Your Correction
