Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Tujangan Pemeriksa Pajak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan,
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.