Correct Article 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Current Text
Besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
