Correct Article 2
PERPRES Nomor 53 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diberikan tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
Your Correction
