Correct Article 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Tambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
