Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Inspektur Tambang bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction