Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Current Text
Besaran Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
