Correct Article 7
PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional mel,aporkan hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3)Hasil . .
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
