Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Current Text
(1) RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika;
2. Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan SK No 180178A
3.BABIII ...
NlItrtrIEIItr
b. 3. Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2O2O-2O24 dan arahan PRESIDEN, tema, sasaran, arah kebija}an dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional;
4. Bab [V meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional;
5. Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan
6. Bab VI meliputi penutup, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan matriks proyek prioritas strategis/ ma.1br project yang memuat proyek prioritas strategis/ major projed pada prioritas nasional beserta alokasi c
(2) Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a tercantum dalam t ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Ketenhran mengenai matriks proyek prioritas strategis/major projed sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4...
FNESIDEN NEFUELIT II{DONESIA
Your Correction
