Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Your Correction