Correct Article 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Kementerian Kesehatan melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian Pertahanan.
(3) Alih status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
