Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (2) Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Your Correction