Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi: a. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction