Correct Article 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)
Current Text
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris.
Your Correction
