Correct Article 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan Asean Single Window)
Current Text
Mengesahkan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA pada tanggal 4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
