Correct Article 5
PERPRES Nomor 52 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
