Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction