Correct Article 8
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).
Your Correction
