Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PRESIDEN/Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction