Correct Article 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Mantan PRESIDEN dan/atau nama Mantan Wakil PRESIDEN;
b. letak rumah; dan
c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Your Correction
