Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rumah bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN harus tersedia sebelum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tersebut berhenti dari jabatannya.
Your Correction