Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN harus tersedia sebelum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tersebut berhenti dari jabatannya.
Your Correction
