Correct Article 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil PRESIDEN yang menjadi PRESIDEN.
Your Correction
