Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDEMPUAN MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
