Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction