Correct Article 31
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pusat Keuangan disingkat Puskeu adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Puskeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan.
(3) Puskeu dipimpin oleh Kepala Puskeu disingkat Kapuskeu yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Your Correction
