Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pendidikan Polri disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri. (2) Lemdikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi. (3) Lemdikpol dipimpin oleh Kepala Lemdikpol disingkat Kalemdikpol. (4) Lemdikpol terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro. (5) Unsur pelaksana Lemdikpol terdiri dari: a. Sekolah Staf dan Pimpinan; epkumham.go b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian; c. Akademi Kepolisian; d. Sekolah Pembentukan Perwira; dan e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.
Your Correction