Correct Article 23
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.
Your Correction
