Correct Article 20
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga)
epkumham.go
pusat, dan 4 (empat) biro.
Your Correction
