Correct Article 18
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Baintelkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam disingkat Kabaintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabaintelkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaintelkam disingkat Wakabaintelkam.
(5) Baintelkam terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat dan 2 (dua) biro.
epkumham.go
Your Correction
