Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. (2) Sahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan pertimbangan dan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. (3) Sahli Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) pejabat Staf Ahli, dan salah satu diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Sahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Your Correction