Correct Article 13
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Divisi Hukum disingkat Divkum adalah unsur pembantu pimpinan bidang hukum yang berada di bawah Kapolri.
(2) Divkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pengkajian, bantuan dan nasehat hukum, pengembangan hukum, pembinaan hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Polri, serta turut berpartisipasi dalam pembinaan hukum nasional dan HAM.
(3) Divkum dipimpin oleh Kepala Divkum disingkat Kadivkum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Divkum terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Your Correction
