Correct Article 12
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Divisi Profesi dan Pengamanan disingkat Divpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Divpropam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
epkumham.go
membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin/ ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS Polri.
(3) Divpropam dipimpin oleh Kepala Divpropam disingkat Kadivpropam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Divpropam terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Your Correction
