Correct Article 11
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sarana dan prasarana yang berada di bawah Kapolri.
(2) Assarpras Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen sarana dan prasarana di lingkungan Polri.
(3) Assarpras Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Assarpras Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
Your Correction
